Bandar Narkoba Jefri Separo Diringkus Setelah Buron Hampir Dua Tahun

dpo-narkoba.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara narkoba, Jefri alias Jef Separo alias TO (24), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 23 November 2019 malam tadi.

Tersangka tergolong sangat licin dalam pelarian. Setelah buron selama 20 bulan, ia akhirnya tak berkutik diciduk Polisi di depan sebuah rumah berada di Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Jefri Separo alias TO (24) berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir. Ia dipastikan menyusul tiga rekanya yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Kamis 17 Januari 2019 silam.



Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan tersangka DPO sejak April 2018 lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personil Satnarkoba Polres Bengkalis.

"Alhamdulillah, tersangka DPO malam tadi dapat ditangkap," kata AKP Syahrizal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 23 November 2019 malam.

Untuk diketahui ketiga rekannya yang telah divonis mati dalam kasus ini adalah, Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) ditangkap oleh polsek bengkalis, Rabu 25 April 2018. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan internasional.

Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Semula, Jajaran Polsek Bengkalis menangkap dua orang di kapal Roro Bengkalis Andi Saputra dan Dedi Purwanto dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan tersebut kembali ditemukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi.

"Disaat penangkapan tersangka DPO, Jefri Separo alias TO (24), tidak ditemukan barang bukti narkotika lainya," tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis.