Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Tidak dipungkiri lagi, Pesisir Pulau Bengkalis merupakan surga lintas (transit) masuknya barang haram narkoba dari negara jiran Malaysia. Bahkan, penggedar ataupun sindikat jaringan barang haram itu cendrung meningkat jumlahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh para sindikat narkoba internasional untuk memasukkan serbuk haram barang dagangannya melalui jalur Bengkalis dengan modus yang berbeda termasuk dengan cara diselundupkan.
Kali ini, modus jaringan internasional itu memiliki trik tergolong baru untuk mengelabui petugas keamanan agar narkoba yang dibawa lolos masuk ke Bengkalis.
Modusnya, barang haram narkotika dari Malaysia itu diambil pada saat mengatar jemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Bersamaan itu para sindikat (tekong kapal) berperan membawa barang dagangan serbuk haram tersebut masuk ke Indoneaia melalui jalur Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Hasrizal kepada RIAUONLINE.CO.ID membenarkan dan menyebut modus baru masuknya barang haram dilakukan oleh tersangka saat melakukan penyeludupan TKI ke Malaysia.
"Hal ini terungkap saat kita melakukan penangkapan terhadap DF alias Lobo (35) warga Teluk Latak. Dia, kita amankan Kamis, 26 September 2019 di Toko Emas Mega Jaya Jalan Sudirman Bengkalis kota Kecamatan Bengkalis dan di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bantan, Bengkalis," kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa 1 Oktober 2019 pagi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis Shabu, 2 butir pil ekstasi dan 6 butir pil h5. Selain itu juga diamankan 2 alat komunikasi merek Nokia dan Oppo,uang tunai Rp 6.300.000,- dan 1 unit kendaraan merk Kawasaki Trakcer.
Ditambah Kasat Syahrizal, hasil intetograsi tersangka bahwa narkotika tersebut didapat dari NAS di Malaysia sebanyak 100 gram.
"Barang haram itu diambil tersangka dari NAS warga Malaysia pada saat mengantar jemput TKI illegal ke negara Malaysia," terang Kasat Narkoba Bengkalis.
Dari pengakuan tersangka lagi, bersama rekanya Bambang Arawan yang berperan sebagai tekong atau pengemudi dengan menggunakan speedboat milik tersangka Ayong.
"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ayong di rumahnya di jalan Soekarno Hatta lintas Bantan Bengkalis," tegas Kasat Narkoba Syahrizal.
Hasil interograsi terhadap tersangka Ayong, diketahui bahwa dia meminjamkan speedboatnya kepada DF alias Lobo sebagai sarana antar jemput TKI ke Malaysia dan mengakui juga ada mendapat narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia dengan menggunakan speedboatnya.
"Pada saat Tim melakukan penggeledahan di rumah Ayong, Tim juga mengamankan tersangka Bambang. Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, Kitapun berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang diakui juga berasal dari tersangka DF alias Lobo," pungkas Kasat Narkoba Bengkalis ini.