RIAUONLINE, PEKANBARU - Usulan Upah Minimum Kabupate Kota (UMK) tiga kabupaten kota di Riau ditolak oleh Pemprov Riau, Selasa 19 November 2019. Tiga kabupaten kota yang ditolak usulan UMKnya tersebut diantaranya adalah Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai.
Pemprov Riau terpaksa kembalikan usulan UMK karena tidak sesuai dengan formulasi nasional. Pemprov Riau menyurati Bupati/Walikota bersangkutan untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli Selasa 19 November 2019 mengatakan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen.
Jonli menyampaikan, untuk Kota Dumai usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak hanya 6 persen, dan Bengkalis 4 persen.
"Tentu itu tidak sesuai formula nasional 8,51 persen. Tapi formasinya DPK Siak sudah melakukan sidang ulang, begitu juga Bengkalis, hanya saja kita belum mengetahui hasilnya. Sedangkan Dumai baru kita surati kemarin, mudah-mudahan lusa sudah sidang ulang dan segera bisa disampaikan hasilnya ke kita," sebutnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 21 November kepada tiga kabupaten kota tersebut untuk segera menyampaikan usulan UMKnya.
"Kami minta agar DPK tiga daerah dapat bersidang ulang," katanya. (*)