RIAUONLINE, PEKANBARU - Ahmad Syah Harrofie kembali ditunjuk oleh Gubernur Riau menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau. Asisten 1 Sekdaprov Riau ini sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekdaprov Riau selama tiga bulan. Masa jabatanya sebagai Plt Sekdaprov Riau berakhir Rabu 14 November kemarin.
Terhitung mulai Jumat 15 November 2019 ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara resmi menetapkan Ahmad Syah Harrofie menjadi Plh Sekdaprov Riau. Ahmad Syah akan menjadi Plh Sekdaprov Riau selama 15 hari kedepan dan akan berakhir 5 Desember mendatang.
"SKnya sudah ditandatangani Pak Gubernur, terhitung mulai hari ini sampai 15 hari kedepan, Pak Ahmad Syah diangkat menjadi Plh Sekdaprov Riau, sampai tanggal 3 Desember. Tapi kalau sebelum 5 Desember Sekdaprov Riau defenitif sudah ditetapkan dan dilantik, maka dengan sendirinya SK pengangkatan Plh Sekdaprov Riau gugur dan tidak berlaku lagi. Sebab sudah ada Sekda yang defenitif," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat 15 November 2019.
Penunjukan Ahmad Syah menjadi Plh Sekdaprov Riau menyusul belum ditetapkannya Sekdaprov Riau defenitif oleh Presiden RI. Ahmad Syah sebelumnya diangkat menjadi Plt Sekdaprov Riau, namun karena masa jabatanya hanya berlaku 3 bulan, dan belum juga ada Sekda defenitif yang dilantik, Ahmad Syah kembali dipercaya meneruskan jabatan eselon I ini. Namun kali ini Ahmad Syah diangkat menjadi Plh tidak lagi menjadi Plt.
"Memang kalau Plh ini ada tidak bisa membuat dan meneken kebijakan yang sifatnya strategis. Nanti kebijakan yang sifatnya strategis itu langsung ke Pak Gubernur," ujarnya. (*)