Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Berkas perkara kasus narkotika jenis sabu oleh dua oknum Polisi dinyatakan lengkap atau (P21).
Pelimpahan tahap II berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (13/11) siang.
Dua tersangka, di antaranya IW (36) dan YZ (31). Barang bukti perkara tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Demikian disampaikan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles. Ia mengatakan, berkas ke dua tersangka pecatan dan oknum polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diterimanya siang tadi.
"Berkasnya sudah lengkap, dan penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Kepolisian sudah kita terima siang tadi," kata Iwan Roy Charles, ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 13 November 2019.
Ditambahkan Roy Charles, pasca pelimpahan ini kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Bengkalis.
Keduanya merupakan residivis kasus berbeda. YZ, masih polisi aktif memang terpidana kasus narkoba dan dikembalikan ke Lapas Bengkalis.
"Sedangkan IW, residivis kasus penggelapan baru tiga bulan bebas sebelumnya di tahan di Polres Bengkalis dan kita limpahkan ke Lapas Bengkalis IW ini sudah PTDH," jelas Roy Charles.
Selanjutnya, pihaknya menyiapkan berkas dakwaan 20 hari kedepan. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal, seumur hidup dan dua puluh tahun penjara. Keduanya didakwa pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Polres Bengkalis, berinisial IW (36) ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. IW kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu saat disergap, Selasa, 17 September 2019 di pintu masuk Pelabuhan Laksmana Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Bersama IW, Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan YZ (31) juga anggota Polres Bengkalis yang merupakan Napi Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan kasus narkotika jenis Sabu.