Ahmad Syah Kembali Diusulkan Jadi Plh Sekdaprov Riau

Kepala-BKD.jpg
(Azhar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Syah Harrofie sebagai Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau resmi berakhir Kamis 14 November 2019 besok. SK PJ Sekdaprov berlaku selama tiga bulan. Ahmad Syah dilantik menjadi PJ Sekdaprov Riau 14 Agustus 2019 lalu.

Meski jabatan PJ Sekdaprov Riau, sudah berakhir, namun hingga saat ini Sekda defenitif belum juga ditetapkan. Meskipun sejauh ini sudah ada tiga nama yang diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepagawiana Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu 13 November 2019 mengatakan, seiring dengan berakhirnya SK pengangkatan PJ Sekdaprov Riau, Pemprov Riau sudah mengajukan izin ke Kemendagri untuk menunjuk kembali Ahmad Syah Harrofie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov sampai Sekda defenitif dilantik.

"Surat pengajuan Plh Sekdaprov Riau sudah kita antar Selasa kemarin," kata Ikhwan.



Ikhwan mengungkapkan, Ahmad Syah tidak bisa lagi diangkat menjadi Plt. Sebab usianya sudah hampir masuk masa pensiun. Sehingga pihaknya hanya bisa mengusulkan menjadi Plh Sekdaprov Riau.

"Kita ajukan Plh karena pak Ahmad Syah Harrofie tidak bisa lagi diajukan sebagai Pj Sekdaprov umurnya satu tahun jelang pensiun tidak boleh," ujarnya.

Saat ditanya sampai kapan status Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan Ridwan menyatakan sesuai aturan yang dibolehkan berlaku satu minggu dan paling lama 15 hari.

"Kalau sampai waktu itu belum juga keluar SK Sekdaprov Riau definitif, maka kita usulkan lagi Pj Sekdaprov Riau. Tapi ini tak bisa pak Ahmad Syah lagi, harus yang baru, bisa dari pejabat kementerian atau Pemprov Riau karena izinnya ada di kementerian," katanya. (*)