RIAUONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 di Provinsi Riau akan ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar paling lambat tanggal 21 November mendatang. Sejauh ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan usulan UMKnya ke Pemprov Riau untuk ditetapkan.
Masih tersisa dua kabupaten/kota lagi yang belum. Yakni Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, Selasa 12 November 2019 berharap dua kabupaten/kota ini segera mengajukan penetapan UMK-nya. Sebab penetapan UMK 2020 oleh Gubernur Riau paling lambat 21 November 2019 mendatang.
"Kita tunggu sampai besok, mudah-mudahan sudah diajukan," uharnya.
Sebelum ditetapkan Gubernur, pihaknya akan menggelar sidang final penetapan UMK bersama seluruh kabupaten kota se provinsi Riau. Setelah sidang final selesai dilakukan, pihaknya akan menyampaikan usulan UMK kabupaten kota se provinsi Riau ini ke Gubernur Riau untuk ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2019 menatang.
"Jadi masih ada waktu untuk persiapan, mudah-mudahan Dumai dan Rohil bisa segera mengirimkan usulan UMK hasil pleno dari dewan pengupahan kabupaten kota masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020, Jumat 1 November 2019 sebesar Rp 2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025. (*)