Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau dalam waktu dekat akan mendistribusikan ratusan mobil dinas (Mobdin) yang saat ini terparkir di kediaman dinas Gubernur Riau.
(RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 47 unit mobil dinas bekas operasional OPD di lingkungan Pemprov Riau akan segera dilelang. Sesuai jadwal, lelang mobil dinas bekas ini akan dilakukan tanggal 13 November 2019 mendatang. Lelang mobil dinas bekas ini dilakukan secara terbuka oleh Kantor Pelalangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru.
"Untuk proses lelang sepenuhnya dilakukan oleh KPKNL. Lelang bersifat terbuka, untuk kriterianya itu nanti KPKNL yang menentukan. Begitu juga teknis dan bagaimana caranya, itu nanti KPKNL yang akan mengumumkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Senin 28 Oktober 2019.
Sejauh ini pihak KPKNL Pekanbaru sudah melaukann proses penilaian sudah terhadap unit-unit mobil dinas yang akan dilelang. Berdasarkan penilaian tersebutlah, pihak KPKNL merilis daftar unit kendaraan yang akan dilelang berikut harganya.
Diantaranya toyota Inova dengan nilai limit berkisar Rp 35 jutaan. Kemudian Nissan Livina dengan nilai limit sekitar mulai Rp 24 jutaan. Ford Everest mini bus dengan nilai limit mulai Rp 51 jutaan. Kemudian Opel Blazer dengan nilai limit mulai Rp 10 jutaan.
Ada juga mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nilai limit Rp 14 jutaan. Kemudian Nissan X Trail dengan nilai limit mulai Rp 22 jutaan. Nisaan Terano dengan nilai limit mulai Rp 39 jutaan. Kemudian toyota Avanza dengan nilai limit Rp 20 jutaan serta Ford Everes dengan nilai limit Rp 52 jutaan.
"Rata-rata mobil dinas bekas yang dilelang ini adalah mobil keluaran tahun 1993 hingga tahun 2015. Karena usianya sudah cukup tua. Supaya tidak menjadi beban di dalam neraca keuangan kita. Karena kalau masih tercatat, itu kita punya kewajiban untuk memeliharanya, harus dianggarkan biaya untuk perawatanya," katanya. (*)