RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus angkat bicara terkait isu wacana pembentukan provinsi Riau Pesisir yang sempat terhenti karena adanya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
Iin, sapaan akrabnya, menyebut moratorium tidak serta merta menghambat pembentukan DOB, namun ada beberapa alasan pembenaran yang bisa dipakai untuk melewati "pintu" moratorium ini.
"Pemerintah pusat tentu punya pertimbangan sendiri (moratorium), apalagi sekarang kabinet baru masih tahap penataan, tapi kita bisa tetap mengajukan dengan memakai alasan daerah strategis," ujar anggota DPD RI tiga periode ini, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Alasan strategis ini, jelas Iin, adalah lima kabupaten yang tergabung dalam provinsi Riau Pesisir, yakni Dumai, Siak, Kepulauan Meranti, Rohil, Bengkalis dan Duri merupakan daerah terluar provinsi Riau.
Selain menjadi daerah terluar Riau, Riau Pesisir juga berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia sehingga ia berkeyakinan alasan tersebut bisa menjadi pintu masuk pembentukan DOB Riau Pesisir.
Namun yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan kepala daerah di Riau, baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi. Mereka harus memiliki kemampuan diplomasi yang kuat, sebab mereka adalah duta besar Riau di tingkat pusat.
"Kalaupun tidak bisa dibuka minimal kita persiapan saja, jadi saat pintu DOB dibuka kita tinggal masuk, yang penting kita harus bisa berdiplomasi," tambahnya.
Lebih jauh, Iin menuturkan, ada beberapa kriteria dan syarat formil serta materil yang harus dipenuhi suatu daerah untuk mendapatkan hak otonomi daerah. Kurang satu saja, DOB bisa urung dilakukan.
Namun, Iin mengaku belum mengetahui apakah persyaratan pembentukan provinsi Riau Pesisir sudah bisa memenuhi syarat atau belum karena ia masih mempelajari bahan yang ada.
Dijelaskannya, syarat materil adalah fakta dan realita di lapangan, apakah pemekaran memang dibutuhkan oleh daerah tersebut atau tidak.
Iin mencontohkan, pemekaran kecamatan Mandau dari kabupaten Bengkalis karena susahnya akses pelayanan seperti pembuatan KTP dan Akta Kelahiran yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten.
Sehingga, memakan waktu yang cukup lama untuk pemerintahan melakukan administrasi pelayanan. Disamping jumlah masyarakat yang butuh pelayanan tidak sebanding dengan SDM pemerintah.
Kemudian, syarat formil adalah bentuk dukungan pemerintah daerah dan DPRD setempat serta persiapan konsep DOB baru, seperti pemberdayaan daerah yang berefek pada Peningkatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
"Bisa atau tidak ini? ini juga tidak terhindar dari kepentingan politik dan kompromi politik yang ada. Setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya. Tapi kita kesampingkanlah politik ini dulu, kita fokus ke pelengkapan syarat saja," tambahnya.
Selain itu, syarat untuk membentuk DOB baru juga ada batas minimal jumlah pemerintahan dibawahnya.
Pembentukan Kota madya minimal memiliki empat kecamatan, untuk kabupaten lima kecamatan sedangkan provinsi ada empat dan lima kabupaten kota didalamnya.
Yang paling riskan sekali, sambung Iin adalah batas administrasi wilayah tersebut, sebab batas wilayah sangat memicu konflik. Apalagi Riau adalah kawasan dengan perkebunan luas.
"Dimana ada sumber ekonomi maka disana ada konflik," tutupnya.