Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Petualangan Syahrizal dalam "menjajakan" narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, ternyata tidak bertahan lama.
Pemuda (26) Jalan Gebat Putra Rt. 01 Rw.02, Dusun Pembangunan, Desa Senderak, Kecamatan, Bengkalis ini akhirnya ditangkap Polisi, Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekira jam 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh dua personil Polisi dengan penyamaran atau Undercoverbuy.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kitapun langsung melakukan pengintaian. Dan memang benar, selama dua hari pengintaian tersebut tersangka memang kerap mengedarkan atau menjual narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 11 Oktober 2019.
Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha berontak dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Pelaku juga berusaha ingin membuang barang bukti.
Namun, masyarakat tidak menolong pelaku dikarenakan, warga setempat mengetahui bahwa pelaku ditangkap oleh Polisi.
Bersama tersangka, juga diamankan 2 Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu masing masing senilai Rp. 150.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand dan 1 unit HP Merk Nokia 206 warna biru.
"Kini, tersangka berikut barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke Kantor Polsek Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bengkalis ini.