(istimewa)
Kamis, 29 Agustus 2019 16:06 WIB
(istimewa)
Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Menjelang sidang putusan Lima terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five, Kelima terdakwa sudah berada di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Mereka tiba sebelum pukul 14.00 WIB, diantar petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan mendapatkan pengawalan ketat pihak Kepolisian.
Dimana petugas dengan seragam lengkap dan senjata Laras panjang mengawal kelima terdakwa. Pihak JPU dan Kuasa Hukum terdakwa juga sudah terlihat di pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang belum digelar, dan masih menunggu majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis yang akan memimpin sidang.
Seperti diketahui Lima terdakwa tersebut diantaranya Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhamd Aris. Kelima terdakwa ini sebelumnya dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dimata JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggal pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan dalil tersebut JPU meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa diantaranya Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Darma dan Muhammad Aris JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun denda sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles mengatakan agenda hari ini sidang putusan lima terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.
"Siang ini, sidang pembacaan putusannya, diperkirakan mulai sidang jam 2 siang," singkatnya.
Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.
Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.
Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.
Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.