RIAUONLINE, PEKANBARU - Obat lambung merek Renitidin ternyata masih beredar di sejumlah apotik di Pekanbaru. Padahal obat ini sudah dilarang beredar di tengah masyarakat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI karena disinyalir bisa memicu kanker di tubuh manusia.
"Di Riau masih beredar, itu nanti Balai Pom yang akan turun melakukan penarikan ke sarana pelayanan kesehatan,"kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu 9 Oktober 2019.
Mimi menambahkan, terhadap penarikan obat itu memang ranah BPOM. Pihak apotek sendiri setelah melakukan pengumpulan obat merek Renitidine itu dibuktikan dengan berita acara penarikan yang diserahkan ke BPOM.
"Untuk penarikan, ada yang balai POM langsung yang melakukan penarikan, tapi ada juga Apotik itu sendiri yang akan mengumpulkan dan mengembalikan ke tempat mereka membeli," katanya.
Pihaknya sudah meminta kepada apotek untuk melakukan penarikan terhadap obat lambung merek Renitidine. Obat ini dilarang beredar di tengah masyarakat setelah BPOM menarik peredaran obat tersebut dengan alasan pemicu kanker.
"Kami mengimbau kepada apotek untuk menarik obatnya dan dikembalikan ke pihak penyuplai. Kemudian kepada masyarakat kami juga mengimbau agar lebih berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat lambung jenis ini," kata Mimi. (*)