Polda Riau Tangkap Pencuri Baja Jembatan Siak IV

Jembatan-Siak-IV2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian material baja jembatan Siak IV Di Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya, pelaku mencuri ratusan baut dan 36 lempengan baja yang sempat menimbulkan polemik karena dikhawatirkan berpengaruh dengan kekuatan jembatan senilai Rp483,68 miliar tersebut.

Kepala unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang di Pekanbaru, Selasa mengatakan jajarannya menangkap dua tersangka, masing-masing Denny (26) dan Rangga (18).

"Mereka melakukan pencurian besi untuk dijual ke pengepul. Hasil penjualan digunakan untuk sabu-sabu dan game online," katanya.

Dia menuturkan pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Laporan awal itu diterima Polsek Rumbai. "Namun kita ambil alih agar pengungkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Polda Riau segera membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan terungkap jika para pelaku pencurian merupakan warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru, lokasi jembatan itu berdiri.

Pada akhir Agustus 2019 kemarin, Polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka. Dari pengakuan keduanya, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Namun, Sitanggang mengatakan pihaknya belum berhasil menangkap dua pelaku lainnya.



Meski begitu, dia memastikan keduanya telah ditetapkan sebagai DPO yang masing-masing berinisial S dan A. "Anggota kita masih terus melakukan pengejaran," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan jika setiap lempengan yang dicuri para pelaku dijual murah seharga Rp125 ribu. Besi itu juga dijual ke pengepul di Jalan Nelayan Rumbai, Pekanbaru. "Intinya bagaimana mereka bisa menjual dan beli narkoba. Kemudian untuk pengepul kita dalami keterlibatannya," tuturnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian baut terkuak pada April 2019 lalu. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau bahkan berniat untuk menutup sementara akses jembatan karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga.

Jembatan Siak IV diresmikan pada bulan Februari 2019, di akhir masa jabatan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Saat diresmikan, Jembatan Siak IV diberi nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau bisa juga disebut Jembatan Marhum Bukit.

Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah merupakan Sultan ke-4 Kerajaan Siak Sri Indrapura, yang bergelar Marhum Bukit. Namun, saat peresmian jembatan tersebut belum mengantongi sertifikat kelayakan dari Menteri PU sehingga tidak bisa langsung dibuka untuk umum.

Pembangunan Jembatan Siak IV telah dimulai sekitar 10 tahun lalu, yakni dari tahun 2009 dengan program tahun jamak (multi-years). Total dana pembangunan jembatan tersebut mencapai sekitar Rp483,68 miliar.

Jembatan Siak IV memiliki total panjang 800 meter, dengan konstruksi Steel Deck Girder yang memiliki 14 titik kabel di bagian hulu dan hilir. Tinggi pylon jembatan 75 meter dengan jenis konstruksi beton.

Tujuan dari pembangunan Jembatan Siak IV adalah untuk mengimbangi pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru wilayah utara, di mana Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol, terhalang oleh aliran sungai Siak, sehingga perlu jalan penghubung wilayah Pekanbaru Kota dengan wilayah Pekanbaru Utara. (**)