Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku T (26) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan diamankan setelah anggota Polsek Bengkalis mendapatkan informasi pelaku akan melakukan transaksi narkoba, Senin 19 Agustus 2019 di Depan ruangan ATM BRI Cabang Bengkalis Jalan Jend Sudirman, Bengkalis.
Berdasar informasi tersebut, anggota Polsek Bengkalis dengan siggap melakukan penyamaran dan pemancingan dua saksi. Setelah pelaku menghampiri saksi, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah digeledah dengan didampingi oleh security Bank BRI, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu, yang tersimpan di laci bagasi depan sepeda motor matic Yamaha N-Max," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID disampaikan melalui Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika, Jumat 23 Agustus 2019.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Tambak Rejo, Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Dari penggeledahan itu, kita temukan 1 paket kecil di dalam kamar tidurnya. Kemudian tersangka dan BB lainnya diamankan di Polsek Bengkalis guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bengkalis ini.
Adapun barang bukti turut diamankan di antaranya 1 Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa Nopol, Dompet warna coklat, Uang tunai Rp. 519.000, 1 unit Hp merk iphone 7 warna hitam, Hp Nokia warna hitam,5 lembar kartu ATM, 1 paket diduga sabu sabu -/+ seberat 5,55 gram dan 1 paket diduga sabu sabu -/+ seberat 0,15 gram.