RIAUONLINE - Eva Puri Herawati, terpidana penipuan pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan wisata menyampaikan klarifikasi terkait perkara yang telah menjeratnya itu.
Dalam perkara ini, Eva dilaporkan oleh rekannya, Hanny atas tuduhan penipuan ke Polresta Pekanbaru. Perkara ini sudah diputus di persidangan medio 2019 ini.
Pada mulanya, Eva dan Hanny bertemu sekitar bulan Maret 2018 untuk membicarakan masalah investasi pengadaan tiket pesawat itu.
Untuk diketahui, Eva dan Hanny sendiri awalnya dikenalkan oleh Niza, karyawan yang bekerja di tempat Eva. Saat pertemuan itu, kepada Hanny Eva bercerita, dia mempunyai usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo Cakrawala.
Perusahaannya itu sedang bekerjasama dengan perusahaan lain di Jakarta untuk pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta - Bali-Jakarta.
Perjalan ke Bali sesuai kesepakatan, diadakan tiga kali. Sebelumnya, perusahaan di Jakarta tersebut meminta untuk dua kali perjalanan. Eva mengaku membutuhkan investor. Dia menjanjikan keuntungan bagi yang bersedia. Dia menjelaskan tiket pesawat sifatnya promo buy one get one.
Eva lantas menawarkan Hanny agar ikut investasi dalam proyek ini. Nilai kerjasama pengadaan 500 tiket pesawat Citilink itu senilai Rp550 juta. Untuk itu, masing-masing mereka harus mengeluarkan modal senilai Rp275 juta.
Tak langsung menyetujui, Hanny pun mengatakan akan membicarakan hal itu terlebih dahulu dengan suaminya. Alhasil, Hanny pun bersedia dan akhirnya mau mengeluarkan modal senilai Rp275 juta. Uang tersebut berbentuk cek tunai Bank BTN.
Eva berjanji akan mengembalikan modal Hanny paling lambat akhir April atau awal Mei 2018. Eva juga menjanjikan akan membayar keuntungan Rp140 juta, yang akan dibayar paling lambat pertengahan Mei 2018.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, Eva belum bisa membayarkan uang tersebut.
“Selama sedang berlangsung proses pembelian tiket ini, uang Hany sudah dimasukkan secara deposit ke online travel agent. Ternyata pihak yang di Jakarta (yang memesan tiket) minta mundur waktunya. Tentu saya mikirnya bagaimana untuk pertanggungjawaban uang punya teman saya yang sudah investasi juga,” kata Eva saat berbincang, Kamis (22/8/2019).
Disamping waktu pengembalian uang kian dekat, disebutkan Eva, perusahaan di Jakarta tersebut belum kunjung ada kepastian waktu untuk berangkat.
“Yang urusan dengan perusahaan di Jakarta, ada salah seorang PIC-nya bernama Darwin. Saya juga udah mulai tidak enak hati dengan teman saya Hany, waktu pengembalian makin dekat,” tuturnya.
Akhirnya pada saat hari pengembalian, Eva belum bisa mengembalikan uang modal milik Hany. Dia pun meminta tenggang waktu.
“Saya sudah coba untuk mengangsur uang tersebut, pertama Rp40 juta. Namun dikembalikan lagi karena dia maunya semua,” tuturnya.
Sampai kata Eva, akhirnya Hany dan suaminya bersedia pengembalian uang dilakukan secara angsuran. Proyek pengadaan tiket tersebut pun batal.
Adapun runut pengembalian uang tersebut diantaranya pada 16 Juli 2018 Rp50 juta, 17 Juli 2018 Rp50 juta, 9 Agustus 2018 Rp50 juta.
“Ternyata setelah diangsur Rp150 juta, saya baru tahu saya sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru saat ada pemanggilan yang pertama sekitar bulan Agustus 2018,” sebutnya.
Usut punya usut, laporan tersebut dilayangkan diduga karena Hanny merasa curiga. Hanny pun melakukan pengecekan secara langsung ke pihak Citilink pada Juni 2018.
Disitulah baru diketahui, ternyata tidak pernah ada pembelilan 500 tiket PP dengan tujuan Jakarta-Bali-Jakarta oleh Eva atau atas nama PT Tiva Tourindo Cakrawala. Akibat perbuatan itu, Hanny merasa dirugikan dan melapor ke polisi.
“Sebenarnya bukan tidak ada, tapi memang sedang dalam proses. Saya juga pemesannya tidak langsung ke pihak maskapai, namun lewat online travel agent,” tutur Eva.
Setelah dilaporkan itu, Eva pun harus menjalani serangkaian proses hukum. Singkat cerita, perkara pun bergulir ke pengadilan.
Selama proses itu berlangsung disebutkan Eva, dia tetap mengembalikan sisa uang milik Hany secara bertahap. Yakni pada 4 Oktober 2018 sebesar Rp50 juta, 14 September 2018 sebesar Rp25 juta, dan 3 Januari 2019 sebesar Rp50 Juta.
“Uang milik Hany sudah saya kembalikan semua. Sudah ada surat perdamaian juga. Untuk diketahui, ini bukan kerjasama pertama kali, ini sudah yang kesekian kalinya,” paparnya.
Sidang putusan perkara yang menjerat Eva ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Juli 2019 ini. Alhasil, Eva yang menurut hakim terbukti bersalah melakukan penipuan pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata. Dia divonis 1 bulan hukuman penjara.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. "Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," tegas Hakim.
Hukuman ini, lebih rendah 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman. Hukuman itu pun langsung diterima terdakwa Eva, yang dalam perkara ini dia tidak ditahan.