Jaksa Tahan Pegawai Dishub Meranti Korupsi Retribusi Kapal

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menahan dua oknum pegawai Dinas Perhubungan setempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi di salah satu kabupaten wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH dihubungi dari Pekanbaru mengatakan kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan itu berinisial SF yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan rekannya GT dengan status honorer. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi retribusi kapal barang.

"Terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015," ujarnya, Jumat, 19 Juli 2019.

Korupsi itu, kata Robby dilakukan dengan melakukan pungutan dana menggunakan karcis atau pas naik ke pelabuhan. Akan tetapi, karcis tersebut dicetak sendiri atau palsu. Selain itu, duit hasil retribusi tersebut juga tidak disetorkan ke kas daerah. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.



"Tersangka diduga melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pemda Kepulauan Meranti," jelasnya.

Padahal dalam aturan Perda, karcis pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Namun kedua pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.

Kejaksaan sedang mencari apakah ada pihak atau pegawai lainnya yang terlibat. Ia menduga, dalam kasus korupsi itu turut melibatkan pihak lainnya.

"Sedang kita dalami pihak yang terkait dalam kasus ini. Bisa saja, tindakan yang dilakukan kedua tersangka diketahui oleh atasan mereka," kata Roby.