Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri Didakwa Rugikan Negara Rp32,4 Miliar

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi pemberian kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) cabang pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp32,4 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin, 15 Juli 2019.

Terdapat empat pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau dalam perkara ini. Mereka masing-masing Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-Dalu dan tiga bawahannya Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara cq pemerintah daerah provinsi Riau cq Bank Riau Kepulauan Riau sebesar Rp32.479.977.987," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, DR Afrilliana Purba.

JPU menyatakan kerugian tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pada 2018 lalu.



Sidang perdana yang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu tersebut berjalan terpisah. Para terdakwa mendengar dakwaan silih berganti. Dimulai dari Ardinol Amri dan ketiga bawahannya.

Meski begitu, peran ketiga terdakwa hampir serupa yakni menerbitkan kredit fiktif secara berkesinambungan sejak tahun 2010-2014. Para terdakwa disebut jaksa telah memanfaatkan posisi dan jabatan untuk membuat kredit palsu dengan memanfaatkan data kreditur tidak sebagaimana mestinya.

Pencairan kredit dilakukan secara bertahap dengan besaran berbeda tiap tahunnya hingga kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Dalam perkara ini, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara. (**)