Bawaslu Kampar Bantah Tuduhan Jual Beli Salinan C1

BAWASLU-Ilustrasi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar menegaskan pihaknya tidak pernah memperjualbelikan salinan C1 yang dirangkum oleh Pengawas TPS (PTPS) yang berada di setiap TPS.

"Tidak ada yang menjual, saya sudah mengintruksikan begitu ke bawah," ujar Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, Rabu, 15 Mei 2019.

Pun begitu, Syawir tidak menampik apabila jajarannya menerima sejumlah uang dari para pihak yang berkepentingan dengan salinan C1 tersebut.

"Memang ada yang melaporkan ke saya, tapi setelah saya tanya ternyata uang itu hanya pengganti fotokopi saja. Kalau diberi lebih ya tidak ada masalah kan," jelasnya.



Meski semua pihak diperbolehkan meminta C1 tersebut. Namun PTPS dilarang untuk melepaskan C1 dan harus tetap memegang C1 karena itu menjadi tanggung jawabnya.

Sebelumnya, salah seorang Caleg mengaku harus membayar untuk mendapatkan C1 dari PTPS, padahal PTPS sendiri merupakan petugas yang sudah dibayar menggunakan anggaran Pemilu.

"Kalau tidak dikasih uang, repot lah, bahkan ada yang membayar 20 juta, C1 ini diperdagangkan, mereka menjual C1 ini mulai H+2," katanya.

Praktek penjualan C1 ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Kampar saja, namun di beberapa daerah lainnya juga terjadi hal serupa.