Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Bengkalis.
Hasilnya, dua orang diduga pengedar barang haram ini diringkus satnarkoba bengkalis ditempat dan lokasi berbeda tetapi masih pada waktu yang bersamaan, Rabu, 08 Mei 2019
Demikian dikatakan Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kasmandar Subekti kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 10 Mei 2019. Menurutnya, penangkapan berawal dari RH (24), Jl. Pangkalan Batang Gg. Keluarga, Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis.
"Tim Opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan RH dengan Barang Bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di tangannya," kata Paur Humas.
Dalam penangkapan itu, tersangka sedang melakukan transaksi undercover dan 1 (satu) unit Handphone Merk nokia warna hijau dengan uang tunai Rp. 200.000 ditemukan dalam kantong celana tersangka.
Selanjutnya, tambah Paur Iptu Kasmandar Subekti. Tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan awal Narkotika jenis Shabu tersebut.
"Timpun berhasil mengamankan tersangka baru inisial JM di dalam rumahnya Jl. Utama Jangkang, Desa Jangkang," tambah Kasmandar Subekti.
Dalam penangkapan itu, tim juga melakukan penggeledahan, Dia katakan lagi ditemukan 1 kotak rokok Dunhil di lemari tidak jauh dari tsk yg berisikan 3 paket narkotika jenis Shabu serta mengamankan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan tsb.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di polres bengkalis dan guna penidikan lebih lanjut," pungkas Paur Kasmandar Subekti.