Korupsi Dana Operasional KMP, Mantan Kadishub Bengkalis Ditahan

Kadishub-Bengkalis-ditahan.jpg
(Andrias)

Lapaoran: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional KMP Tasik Gemilang sejak 2012-2018.

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA, sedangkan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi tidak hadir saat akan dilakukan penahanan.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JA, Rabu 8 Mei 2019 sedangkan rekanya belum dilakukan penahanan dikarenakan alasan sakit.

"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka JA. Dan hari ini juga tersangka langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," katanya melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 8 Mei 2019 via whatsApp.

Untuk diketahui, mantan kadishub Bengkalis, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bengkalis bersama rekanan YA alias Edi

Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan dana operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012 hingga 2015 sehingga negara dirugikan RP 1,3 Miliar.