PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman dinas Wali Kota Dumai yang dihuni Zulkifli AS, Jumat, 26 April 2019. Penyidik membawa dua koper berisikan dokumen dan anggaran.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAUONLINE - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), Wali Kota Dumai Zulkifli AS tidak dapat dihubungi. RIAUONLINE mencoba konfirmasi melalui nomor ponsel yang biasa digunakannya, namun selulernya tidak tidak aktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. Zulkifli disangka dua perkara sekaligus.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). Sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Syarif menyebut awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," sebut Syarif.
Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.