RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan merubah jam kerja selama bulan Ramadan 1440 H tahun ini.
"Kami sudah menerima suratnya dan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin, 29 April 2019.
Perubahan jam kera itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI maupun Polri sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Setiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk Senin-kamis berubah menjadi pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Begitu juga waktu istirahatnya berubah menjadi pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja berubah pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara instansi yang memberlakukan enam hari kerja, dari Senin-Kamis berubah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk dan Sabtu dengan waktu istirahat 30 menit pukul 12.00 WIB.
Terakhir untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.