KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan 5 TPS di Pelalawan

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara lanjutan di Pelalawan, pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang. 

"Rencananya akan dilaksanakan serentak," kata Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, Senin, 22 April 2019.

Pemungutan suara ulang dan lanjutan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau. Hal itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah kesalahan prosedur yang tidak sesuai aturan pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019 lalu di lima TPS.



Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan PSL adalah TPS 01 Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar. Di mana pada TPS tersebut tidak tersedia surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 03 Dewa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Pencoblosan diulang lantaran ada pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru yang sempat memilih.

Kemudian TPS 06 Kelurahan Ukui Satu dan TPS 02 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Ukui. Di mana di TPS ini ditemukan pemilih yangmenggunakan KTP tidak sesuai domisili.