RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 87 TPS yang ada di 12 kabupaten kota di Provinsi Riau direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL)
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau divisi Parmas Nugroho Notosusanto, Jumat, 19 April 2019.
Meskipun sudah menerima informasi tersebut, KPU Provinsi Riau, kata Nugroho, mengaku telah mengecek ke KPU Kabupaten/Kota terutama di jajaran KPPS dan PPS namun hingga saat ini belum menerima rekomendasi tertulisnya.
"Kita sifatnya masih menunggu, karena proses PSU maupun PSL rekomendasi tertulis disampaikan oleh PTPS kepada KPPS. Selanjutnya, disampaikan secara berjenjang kepada PPS ke PPK, dan PPK meneruskan ke KPU kab/kota," ujarnya.
Nantinya, sambung Nugroho, penetapan jadwalnya akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, dan tentunya terlebih dahulu dilakukan verifikasi data dan payung regulasi dan dalam bentuk SK penetapan yang menetapkan jadwal dan waktu pelaksanaan PSU dan PSL.
"Kita hormati rekomendasi dari jajaran Bawaslu. Ini kan bagian dari kita secara bersama-sama menyelamatkan dan mengoreksi prosedur tahapan Pemilu jika secara administratif ada yang tidak terpenuhi," imbuh Nugroho.
Adapun data lengkap terbaru PSU dan PSL di Kab/Kota Se Riau adalah sebagai berikut,
1. Rokan Hilir :
PSU : 3 PSL: 2
2. Kepulauan Meranti : PSU : 3, PSL : 0
3. Pelalawan ;
PSU : 3, PSL : 1
4. Kampar :
PSU: 0, PSL : 15
5. Indragiri Hilir:
PSU: 2 . PSL :4
6. Dumai :
PSU : 4, PSL: 9
7. Pekanbaru :
PSU: 3, PSL: 30
8. Rokan Hulu :
PSU : 0. PSL: 0
9. Bengkalis:
PSU : 3, PSL : 1
10. Indragiri Hulu PSU : 4
11. Siak PSU : 0 PSL : 0
12. Kuansing:
PSU 0 PSL : 0
Total se Riau
PSU : 25 PSL : 62
Total PSU dan PSL se Riau : 87 TPS.