Tersangka Korupsi Jalan Bengkalis Segera Disidang

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Bengkalis akan segera menjalani proses persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rosdiana di Pekanbaru, mengatakan dalam berkas yang diserahkan lembaga anti rasuah itu tercantum dua nama tersangka.

Keduanya adalah M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis sekaligus mantan Sekda Dumai, dan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek.

"Ada dua berkas yang diserahkan KPK untuk dua tersangka peningkatan jalan di Bengkalis," katanya, Jumat, 12 April 2019.



Ia menjelaskan penyerahan berkas tersebut dilakukan KPK pada Kamis kemarin (11/4). Untuk selanjutnya, dia menuturkan berkas itu akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim Bambang Nyanyi untuk proses persidangan.

"Berkas sudah di meja ketua," ujarnya.

Kedua calon terdakwa diatas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2017 silam.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak luput dari pemeriksaan KPK. Selain itu, sejumlah pengusaha, kontraktor hingga legislator juga turut diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp80 miliar tersebut dari total anggaran Rp495 miliar. (**)