RIAUONLINE - Ketua Umum PPP Romahurmuziy dikabarkan baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi.
Rommy (sapaan akrab Romahurmuziy) ditangkap KPK diduga karena kasus suap. Hanya saja belum diketahui secara pasti kasus suap apa yang menimpa ketua partai berlambang Kabah itu.
KPK sendiri sudah memastikan jika Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi.
Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan ada giat KPK di Jawa Timur. Namun sampai saat ini KPK masih memeriksa Romahurmuziy di Polda Jatim. Agus menyebut akan menentukan status pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam sesuai KUHAP.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (15/3/2019).
KPK meminjam ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk memeriksa Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan
Merunut ke belakang, tepatnya pada Agustus 2018 lalu, Rommy sempat beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus suap yang tengah ditelisik komisi antirasuah itu.
Saat itu, Rommy sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia sejatinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap dana perimbangan RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Diketahui, Yaya Purnomo ditangkap dalam OTT KPK pada 4 Mei 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total uang yang diterima Yaya mencapai Rp 500 juta. Sebagai bukti, dari OTT tersebut ditemukan barang bukti berupa transfer Rp 100 juta dan proposal.
Ketika penyidik menggeledah apartemen Yaya juga ditemukan barang bukti lainnya yakni emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai Rp 1,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk 63 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar Amerika Serikat. Yaya diduga berperan ikut membantu proses pengusulan di perubahan APBN.
Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Jejak Ketum PPP Romahurmuziy Sebelum Terjaring OTT KPK