(ISTIMEWA)
Selasa, 9 April 2019 10:46 WIB
(ISTIMEWA)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku kesulitan menetapkan tersangka perusahaan yang terlibat membakar lahan di konsesinya. Sementara begitu mudah menangkap masyarakat pelaku pembakar lahan.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLH Raffles B Panjaitan mengatakan, dalam penyelidikan kebakaran lahan di perusahaan penyidik mesti mencari dua alat bukti yang cukup. Sedangkan untuk kasus kebakaran lahan oleh masyarkat kebanyakan pelaku tertangkap tangan sedang membakar.
"Kenapa kok masyarakat (ditangkap), karena masyarakat itu tertangkap tangan pas bakar," katanya," kata Raffles, di Pekanbaru.
Sementara, untuk perusahaan penyidik harus melakukan penyelidikan dan ferivikasi lebih lanjut di lokasi kejadian untuk melengkapi dua alat bukti.
Baca Juga
"Ini dibutuhkan keahlian dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Untuk itu kata dia, penyidik KLHK bersama saksi ahli akan turun ke Rupat dan Rokan Hilir menyelidiki indikasi lahan terbakara di perusahaan hutan tanam industri dan kelapa sawit.
"Nanti saksi ahlinya pak Bambang Hero ini bisa melihat kebakaran disengaja apa tidak," tukasnya.
Namun Raffles tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang terindikasi memiliki titik api di lahan konsesi tersebut karena perlu diverifikasi terlebih dulu.
"Belum deketahui apa perusaaannya, karena di lapangan itu tidak ada nama perusahaannya. Untuk perusahaan sawit petanya ada pada Pemda, tapi kalau HTI jelas kita punya petanya, tapi harus diferivikasi dulu, mengapa bisa terbakar, di lapangan akan ketahuan semuanya," ujarnya.