(Azhar)
Selasa, 9 April 2019 17:54 WIB
(Azhar)
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, M.Agr menceritakan suka dukanya bekerja mengabdi sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Ahli kebakaran hutan ini mengatakan pernah dicekal untuk tidak boleh menginjakkan kaki lagi ke Riau oleh oknum yang tak ingin keberadaannya kembali menjadi saksi atas kejadian kebakaran.
"Saya dulu tahun 2012 pernah dicekal untuk tidak boleh masuk ke Riau," jelasnya, Senin, 8 April 2019.
Pencekalannya itu karena telah menyudutkan para pembakar hutan dan lahan seperti ilog, perambahan hutan yang melibatkan korporasi.
Baca Juga
Seperti menjadi saksi ahli terhadap pembongkaran 14 kasus ilegal loging tahun 2007.
Menjadi saksi ahli dalam gugatan penyebab karhutla di Indonesia terhadap PT National Sago Prima (NSP) Rp 1,07 triliun pada tahun 2016 lalu.
Serta menjadi saksi ahli dalam putusan terbesar untuk kasus perusakan dan perambahan yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp 16,2 triliun tahun 2018.
"Pencekalan itu bermula gara-gara tahun 2007 kasus ilog Riau yang membongkar 14 kasus itu. Saksi ahlinya saya. Dan beberapa kasus lainnya," imbuhnya.
Sedangkan untuk sukanya, Prof Hero mengatakan bangga karena telah mengabdi selama hampir 20 tahun dengan menyelamatkan Rp 20 triliun gugatan perdata yang siap untuk dieksekusi.