RIAUONLINE, BENGKALIS - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi menyerahkan Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Selasa 02 Maret 2019.
Politisi Partai PAN ini merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) Pemkab Bengkalis.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi, sekitar pukul 10.15 WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.
Kepada RIAUONLINE.CO.ID Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan SH mengatakan jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda.
"Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan," kata Agung Irawan.
Menurut Kasipidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke khas negara.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.