RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup meminta adanya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Pimpinan Komisi VII DPR RI, M. Nasir mengharapkan aksi tegas itu tidak hanya diperuntukkan bagi perorangan namun juga menyasar kepada perusahaan.
"Kalau memang ada perusahaan kedapatan sebagai pelaku pembakaran, ya harus mendapatkan tindakan hukum. Termasuk pada orang pribadi," sebutnya, Senin, 1 April 2019.
Apa lagi Riau telah kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Riau beberapa waktu yang lalu.
Sehingga dapat mempertegas bahwa daerah telah mendapatkan dukungan penuh dari negara soal penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan.
" Kemaren Ibu Menteri sudah turun. Jadi regulasinya harus berjalan. Kalau tidak, kami akan mempertanyakannya," tegasnya.
Karhutla di Riau disebut terjadi akibat kesengajaan membuka lahan dengan cara bakar untuk perkebunan, selain itu musim kemarau yang melanda wilayah Riau membuat api yang membakar lahan cepat meluas.
Perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru menyebutkan bahwa potensi kemarau di wilayah Riau akan dimulai pada bulan April 2019.