Korupsi Proyek Riau-1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Menteri-Sosial-Idrus-Marham.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu atau PAW Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.



"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ungkap jaksa.

Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.

Di mana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp 2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, Idrus Marham dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar jaksa Lie.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 


Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara