RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan batas waktu hingga bulan April 2019 mendatang kepada Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Embarkasi Haji Antara Riau.
Padahal sebelumnya, melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Prof Nizar Ali berjanji akan mengeluarkan SK tersebut pada awal Bulan Maret 2019. Namun hingga saat ini belum juga diberikan. Sementara semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
"Kita memberikan batas waktu hingga awal bulan April mendatang," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Syah Haroffie, Rabu, 20 Maret 2019.
Jika ternyata melewati batas yang telah ditentukan, mereka berjanji akan mengambil tindakan tegas dari keteledoran Kementerian Agama tersebut.
Itu semua menyangkut keberlangsungan jamaah haji asal Riau sendiri. Mereka khawatir jika melewati batas hingga awal bulan April mendatang, jamaah haji menjadi terlantar karena molornya semua persyaratan.
"Kita akan kasih batas. Karena semuanya itu terkait pelelangan. Tak mungkin jamaah terlantar. Asal ini saja orang sudah banyak yang gelisah. Pokoknya awal April sudah harus ada keputusan," sebutnya.