BBPOM Temukan Peredaran Mi Berformalin Sampai Pasar Pagi Arengka

Mie-Formalin2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE.CO.ID, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru menyita 150 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan pabrik rumahan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri di Pekanbaru, Selasa mengatakan operasi penindakan itu dilakukan di wilayah Tampan, Kota Pekanbaru, pada Selasa dinihari tadi.

Dia mengatakan bahwa pemilik pabrik tersebut berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum lebih lanjut diserahkan ke Ditkrimsus Polda Riau.



Lebih jauh, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika produksi mi berformalin tersebut diedarkan di kota Pekanbaru, melalui pasar tradisional Pasar Pagi Arengka.

"Sementara diedarkan ke pasar Arengka," ujarnya.

Guna menutupi modus kejahatan tersangka, dia mengatakan pabrik tersebut beroperasi pada malam hari, dan selanjutnya dinihari diedaran ke pasar.

Saat ini, dia menuturan jajarannya telah menutup paksa pabrik tersebut, sementara dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyita berbagai peralatan yang digunakan tersangka. (**)