RIAUONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Riau menetapkan A, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah itu sebagai tersangka karena menganiaya kepala sekolahnya sendiri hingga mengalami luka-luka.
"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran dihubungi dari Pekanbaru, Senin.
Misran mengatakan Polisi sebenarnya telah membuka kesempatan mediasi agar tersangka dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto (50) dapat menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, dia menjelaskan upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik. "Medias 'deadlock," ujarnya.
Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, dia mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah status pendidikan A yang saat ini XII akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan menghadapi ujian sekolah. Kemudian ancaman hukuman dibawah lima tahun, atau tipiring," jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019 lalu. Tersangka A diduga menganiaya Bambang dengan cara memukul, menendang dan meninju. Akibatnya, Misran mengatakan, Bambang mengalami luka memar di leher dan tangan. (**)