Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengklarifikasi berita yang beredar tentang oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg
(ist)
RIAUONLINE, KAMPAR - Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengklarifikasi berita yang beredar tentang oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg, Selasa, 12 Maret 2019.
Sebelumnya, Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat Toni Hidayat, dikabarkan tidak menerima baliho miliknya yang berada di kecamatan Siak Hulu ditertibkan dengan cara dirobek oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kampar pada hari Minggu 10 Maret 2019.
Tak hanya itu,Toni yang tidak terima juga berencana akan melaporkan kejadian perusakkan ini ke Polsek Siak Hulu.
Menanggapi kabar tersebut, Syawir Abdullah Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar berinisiatif melakukan klarifikasi.
Menurutnya, berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya dengan Nomor: 013/K,RI-04/PM.01.02/03/2019 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 08 Maret 2019.Baliho tersebut bukan dirusakkan tapi ditertibkan.
"Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Minggu kemarin," tutur Syawir.
Dijelaskan Syawir, 2 minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah menghimbau secara lisan kepada pihak caleg tentang APK yang melanggar untuk di turunkan.
Namun sampai dengan hari penertiban pihak caleg tidak menggubris himbauan Bawaslu.
"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg, sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg," tegas Syawir.
Syawir menambahkan, Berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Pihak KPU Kabupaten Kampar, Jika caleg membuat Posko harus di pusatkan dikantor Parpol ditingkat desa, dan jumlahnya 1 posko ditingkat Desa.
Syawir menambahkan, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksankan.
Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak caleg, jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut.