Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bengkalis Terungkap

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

Laporan : ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Banyak modus yang dilakukan para narapidana untuk bisa menyeludupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. Baru-baru ini, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis berhasil menggagalkan menyelundupan sabu seberat hampir 7 ons.

Modus yang digunakanpun tergolong unik, yaitu dengan memanfaatkan kesempatan rutinitas saat membuang sampah ke dalam bak mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bengkalis.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA, Bengkalis, Maizar kepada Riauonline.co.id menerangkan, kejadian tersebut pada hari Sabtu 23 Februari 2019, sore saat aktivitas membuang sampah dan seperti biasanya sampah tersebut dijemput oleh mobil bak sampah.

"Iya, kami mengamankan 6 napi, inisialnya sebut saja 'OJ cs' dan seorang supir bak sampah dalam kejadian tersebut. Kejadian ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib," kata Maizar, Kamis 28 Februari 2019 diruang kerjanya.

Kasus ini terungkap, terang Maizar. Berawal dari kecurigaan petugas saat napi membuang sampah sore itu ( Sabtu 23 Februari 2019,red) , dan Petugas lapas mencurigai supir sampah hanya sendirian tanpa membawa kawan 'kenek'.

"Biasanya, supir bak sampah itu mengambil sampah disini selalu berdua atau lebih. tapi saat itu dia hanya sendirian. Itulah yang membuat petugas kita menjadi curiga lalu melakukan kroscek," terang Maizar.



Petugas yang curiga, lanjut Maizar melakukan pemeriksaan terhadap supir bak sampah tersebut. Setelah dilakukan introgasi dengan intes, ternyata kecurigaan petugas benar telah terjadi kemupakatan bersama napi dalam memasukan barang haram sabu.

"Sore itu juga, saya bersama pertugas melakukan penggeledahan terhadap napi yang diduga berkaitan dengan supir bak sampah tersebut. Dan hasilnya memang kita temukan lebih kuranya sekitar 7 ons barang haram (sabu) tersebut dan mengamankan 6 napi," terangnya.

Pun demikian, Pria yang pernah menjadi pejabat di Lapas Nusa Kambangan inipun menambahkan tetap akan memperketat pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis, sehingga tidak akan mudah terjadi peredaran barang haram masuk atau keluar Lapas.

Terpisah, Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal melalui Kanit Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan dan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Awalnya ada enam orang warga binaan yang kita amankan, namun setelah itu satu lagi juga kita amankan karena dari rekan-rekannya diduga ada keterlibatan juga terkait peredaran narkoba tersebut," kata Toni.

Adapun ketujuh orang warga binaan yang diamankan diantaranya SR (33), DR (33) LYS (29), AJ (52) AZ (62), NF (29) dan GR (28). Sementara petugas kebersihan yang diduga memasukkan barang haram tersebut berinisial PR (50)

"Saat ini, kita sudah memastikan dua orang sebagai tersangka utama peredaran narkoba jenis sabu di Lapas ini. Diantaranya PR sebagai pemasok dan SR sebagai pemilik barang haram tersebut," tambah Toni sembari mengatakan warga binaan lainnya masih didalami keterlibatannya.

Dari pemeriksaan PR, lanjut Toni. Tersangka mengakui memasukkan barang haram itu ke Lapas Bengkalis lebih dari sekali. Dengan diberikan upah setiap kali memasukkan barang haram tersebut.

"Sudah lebih dari satu kali, dan dia mendapat upah setiap kali memasukkan sabu ke Lapas. Upaya memasukkan barang haram dilakukan saat PR menjemput sampah di dalam Lapas," terangnya.

Sementara itu jumlah barang bukti yang diamankan sekitar tujuh ratus gram. Diantara 90 gram diamankan dari AZ dan 680 gram daro NF.