Soal Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang, Kuasa Hukum: Ini Perdata, Bukan Pidana

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

Laporan: ANDRIAS 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang, Bengkalis, Windrayanto, mengatakan, penetapan terhadap tersangka kliennya, YA alias Edi, oleh Kejari Bengkalis dinilai menciderai hukum.

"Saya sebagai penasehat hukum (PH) tersangka YA alias Edi, siap melakukan langkah hukum Praperadilan," kata Windrayanto, RIAUONLINE. CO.ID, Senin, 31 Desember 2018, di Bengkalis.

Ia menjelaskan, status tersangka terhadap YA alias Edi dalam kasus pidana KMP Tasik Gemilang telah melanggar aturan tercantum pada Undang Undang.

"Di sini, marilah kita menjunjung tinggi Pasal 81 KUHP. Di pasal tersebut jelas sekali regulasi yang mengatur. Perkara ini, menurut hemat kami murni perdata. Karena klien kami sebagai pihak dirugikan dan jauh-jauh hari sudah melakukan Gat Perdata, " Katanya.


Sedangkan kasus perdatanya, diakui Windrayanto, masih berjalan, kini sudah memasuki tahapan pembuktian, mengajukan alat bukti surat dan sebagai Pihak dirugikan dalam permasalahan KMP Tasik Gemilang tersebut.

"Kami melakukan gugatan kepada Bupati Bengkalis sebagai Tergugat I dan Dinas Perhubungan Tergugat II, sidang Perdata untuk tahapan alat bukti di Pengadilan Negeri Bengkalis diagendakan, Kamis, 3 Januari 2019 mendatang," jelasnya. 

Ditanyakan, langkah diambil guna Pra-Peradilan tersebut? Windrayanto mengatakan, akan berkordinasi dengan tersangka YA alias Edi, kleinnya.

"Untuk saat ini masih belum karena klien saya masih ada halangan karena orangtuanya sedang sakit, mungkin setelah itu ada langkah ke sana, " pungkas Windrayanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu, 26 Desember 2018.

Kedua tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis JA dan rekanan melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang YA alias Edi.

Pun demikian, penetapan terhadap kedua tersangka setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015. Sedangkan tahun 2016-2018 masih dilakukan audit pihak BPK-P.