Penyidik Periksa Penyedia Perlengkapan Komputer di Diskominfotik Riau

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Senin, 20 Agustus 2018. Kali ini yang jadi saksi adalah penyedia perlengkapan komputer dan jaringan internet.

Saksi itu berasal dari PT PS. Perusahaan ini diketahui menyuplai sejumlah perlengkapan dalam kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya, ada perwakilan perusahaannya datang dimintai keterangannya," ujar Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, keterangan saksi itu diperlukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Perusahaan ini dimintai keterangan terkait proses pengerjaan kegiatan pada Diskominfotik yang dilakukan oleh pihak rekanan. 
"Jadi proyeknya kan pengerjaan server. Ada rangkaian jaringan dan alat-alatnya dia beli ke perusahaan lain," kata Muspidauan.



Sebelumnya, dalam proses penyidikan telah dipanggil sejumlah saksi. Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri dan Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

Selain itu juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan pemilik Toko Batam Elektronik. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. "Belum ada tersangka," ucap Muspidauan.

Pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau di Dinas Kominfotik Riau ini dianggarkan dari APBD Riau senilai Rp8,8 miliar. Lelang dimenangkan oleh SMRT dengan dana Rp8,4 miliar.

Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun temuan itu menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Kejati Riau lalu melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur. (***)