Kejati Riau Akan Ambil Alih Penyidikan Karhutla yang Lamban

Kebakaran-Lahan-di-Rimbo-Panjang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, menegaskan akan mengambil alih penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lamban penanganannya. Pasalnya, penanganan karhutla harus cepat.

"Kalau ada yang macet (penyidikan perkara karhutla) bisa kita ambil alih," ujar Uung, didampingi Asisten Intelijen, SP Simaremare, Rabu, 15 Agustus 2018.

Uung menjelaskan, penegakan hukum bagi pelaku kejahatan karhutla dilakukan dengan pendekatan khusus saat penyidikan. Penyidikannya hanya memiliki waktu maksimal 90 hari, sesuai dengan Undang Undang Lingkungan Hidup.

Kalau penyidik tidak merampungkan berkas penyidikan selama 90 hari, maka proses berhenti atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam waktu itu jika tak selesai, bisa diambil alih kejaksaan.



Uung menegaskan, kalau proses penyidikan telah diambil alih kejaksaan, maka penegakkan hukumnya harus tuntas. Kepastian penegakkan hukum ini juga tidak boleh terhenti oleh Korps Adhiyaksa. "Tentunya kalau sudah kita ambil alih diharapkan jangan sampai mandeg," ingatnya.

Uung menyatakan, sejauh ini belum ada penyidikan yang tidak tuntas selama rentang waktu yang diamanahkan undang-undang kepada penyidik. Kepolisian biasanya akan memaksimalkan upaya penyelidikan sebelum naik ke penyidikan dalam proses penegakkan hukum Karhutla dan kejahatan lingkungan lainnya. "Di Riau belum ada," ucapnya.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penangganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau hingga saat ini telah menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan Karhutla di sejumlah daerah di Riau. Sementara total areal yang terbakar mencapai 2.891,51 hektare. (***)