RIAUONLINE, PEKANBARU - Biro ekonomi Pemerintah Provinsi Riau sudah mendapat data awal terkait kepemilikan Riau atas saham sebesar 12,5 persen di wahana wisata Lagoi Resort.
Data tersebut terdiri dari akta penyerahan saham tersebut, dan juga ada surat pernyataan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang tidak akan menjual saham 12,5 persen itu serta surat-surat berkaitan lainnya.
"Artinya, saham ini adalah saham milik Pemprov yang di kelola secara terpisah oleh BUMD SPR," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Jumat, 13 Juli 2018.
Untuk itu, lanjut Politisi yang kerap disapa Datuk ini, pihaknya mempertanyakan kenapa aset ini tidak pernah diketahui sebelumnya.
"Kalau memang ada, berarti ada deviden yang selama 25 tahun tidak masuk ke Riau, kalau tidak ada berarti kan ada penjualan secara sepihak yang menguntungkan sekelompok orang. Ini ada sanksi pidananya," ulas Datuk.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan kemarin, sambung Datuk, pihak Pemprov melalui Biro Ekonomi berjanji akan segera menginvestigasi hal ini.
"Kesepakatan kita kemaren, Biro Ekonomi akan menginvestigasi, kita lihat kerja biro ekonomi dulu, mereka akan langsung terjun kesana," tambahnya.
Mengenai SPR yang mangkir saat dipanggil rapat dengar pendapat, Datuk menilai mungkin pihak SPR belum siap untuk menjelaskan terkait kepemilikan saham ini.
"Mungkin mereka belum siap, tapi akan ada panggilan kedua, kalau lari-lari juga kita akan panggil paksa," tutupnya.