Inilah ASN yang Boleh Gunakan Kendaraan Dinas saat Lebaran

Mobil-Dinas-Pemkab-Inhil.jpg
(M Zaenal)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menggunakan kendaraan dinas saat Idul Fitri 1439 H, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyebutkan beberapa hal terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Sebab ada aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas yang mengikat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Pada lampiran II poin 5 berbunyi bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja serta penggunaannya juga diperuntukkan pada hari kerja kantor.

"Kita lihat urgensinya. Jika berhubungan dengan tugas itu diperbolehkan. Seperti di rumah sakit, pos pengamanan. Itu wajar mempergunakan kendaraan dinas saat Idul Fitri," katanya di gedung Menara Lancang Kuning lantai 8, Senin, 28 Mei 2018.


Selain itu, menurutnya pejabat daerah yang bekerja selama 24 jam penuh juga memiliki hak untuk menggunakan kendaraan dinas saat lebaran Idul Fitri nanti.

"Juga seperti Plt Gubernur (Wan Thamrin Hasyim). Itu kan tidak memakai jam kerja. Selama 24 jam beliau melaksanakan fungsi kepemimpinan daerahnya. Begitu juga dengan saya," tegasnya.

"Namun kalau misalnya nanti dipergunakan khusus untuk pulang kampung atau mudik. Maka itu perlu pertimbangan khusus. Bagaimanapun juga kita harus memiliki daya respon mana yang wajar dan tidak. Unsur kepatuhan juga menjadi pertimbangan bagi diri kita," tutupnya.