RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilgubri Firdaus - Rusli Effendi, Chaidir enggan mengomentari terkait status tersangka yang disandang salah seorang anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim.
"Saya tidak mau mengomentari ini lebih jauh, tapi kita hormati saja proses penegakan hukum yang berjalan,"singkat Chaidir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 20 Mei 2018.
Saat ditanya apakah ia menyayangkan tindakan Nur Azmi yang melakukan kampanye dengan melanggar ketentuan hukum, Chaidir juga enggan berkomentar banyak.
"Tidak, saya tidak menyalahkan dia, kita hormati saja proses penegakan hukum. Itu saja,"tambahnya.
Sepeti yang diketahui, Nur Azmi Hasyim resmi menyandang status tersangka usai berkas perkara tindak money Politic nya dilimpahkan kepada kejaksaan, dan diambil kesimpulan oleh Bawalsu dan Sentra Gakkumdu.
Dijelaskan ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Firdaus dan Rusli Effendi.
Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos bertuliskan "Firdaus Rusli Jadikan" dan didalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran 50ribu rupiah.
Selain Nur Azmi Hasyim, orang terdekatnya atau ajudannya juga dinyatakan sebagai tersangka karena ikut dalam kegiatan tersebut.
"Kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar,"jelasnya.
Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.