RIAUONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menyita ratusan produk kosmetik dan obat-obatan. Penyitaan itu dilakukan menyusul produk tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Total sebanyak 650 produk kosmetik dan obat-obatan di jual tanpa izin edar disita Polisi "Mayoritas berasal dari China," kata Kepala Polsek Ukui, AKP Amriadi di Pekanbaru, Jumat.
Ia merincikan, dari ratusan produk yang disita tersebut, sebagian besar diantaranya terdiri dari produk kosmetik yang diduga merupakan produk impor dan nihil dari pemeriksaan lembaga berwenang BBPOM.
Selain komsmetik, dia mengatakan jajarannya turut menyita beragam produk obat yang dipercaya sebagai obat kuat atau penambah vitalitas yang seluruhnya juga tanpa dilengkapi izin edar.
Amri menuturkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut jajarannya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Anra Nosa setelah menerima informasi dari masyarakat medio pekan ini.
"Awalnya kita mendapat informasi ada seperti kecurigaan warga yang melihat sebuah apotek di Jalan Lintas Timur Ukui banyak menjual produk luar," ujarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari hasil penggerebekan jajarannya menemukan ratusan produk obat kosmetik ilegal pada apotek tersebut.
Selain menyita produk-produk tersebut, Amri juga mengatakan jajarannya turut menggiring penanggung jawab apotek berinisial RZ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, dia menuturkan jika penjualan produk yang tidak dilengkapi izin edar berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan huruf j Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (4) Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(**)