Laporan : HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Lukman Eddy dan Hardianto menuding ketiga kompetitornya melakukan pelanggaran selama masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Dalam pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melantik ataupun memutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan dari menteri," ungkap Koordinator Tim Hukum LE-Hardianto, Senin, 19 Februari 2018.
Seperti yang diketahui, Arsyadjuliandi Rachman memutasi kepala sekolah pada 10 Februari lalu. Selanjutnya, Syamsuar memutasi dan melantik 181 pejabat Pemkab Siak pada 9 Februari 2018. SedangkanFirdaus memutasi 112 Kepsek dan 228 pejabat di Pemko Pekanbaru.
Baca juga:
Bawaslu Sosialisasi Larangan Politik Praktis Untuk ASN Pemprov Riau
Bawaslu Pastikan Pantau Aktivitas Pilkada, Termasuk Di Media Sosial
Lebih lanjut, diterangkan Raden Adnan, dalam pasal 71 ayat 5, apabila kepala daerah melanggar pasal 71 ayat 1 tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Untuk itu, Raden Adnan meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut tanpa pandang bulu.
"Jika Bawaslu tidak berani dan tidak bernyali, mengundurkan diri saja, banyak yang lebih bernyali," tutupnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id