(Suara.com)
Jumat, 22 Desember 2017 16:24 WIB
(Suara.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA - Setelah pemeriksaan putri Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, pada hari Kamis, 21 Desember 2017 kemarin. Sekarang giliran anak laki-lakinya, Rheza Herwindo yang didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Rheza Herwindo sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Saat tiba digedung KPK, Rheza tak meladeni pertanyaan wartawan.
"Diperiksa untuk tersangka ASS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dikutip dari Suara.com.
Priharsa mengatakan Rheza dimintai keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera. Nama Rheza diketahui pernah disebut terkait PT Mondialindo Graha Perdana, yang merupakan perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Setnov untuk kasus serupa. Novanto tiba di gedung KPK, diantar menggunakan mobil tahanan KPK. Saat ditanya wartawan soal pemeriksaan putrinya, Dwina Michaella, Kamis (21/12/2017) kemarin, Novanto bungkam.
Belum diketahui kemungkinan Novanto dan putranya tersebut diperiksaa bersamaan dalam kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Saat ditanya, Novanto tidak menjawabnya.
Baca Juga
KPK juga belum menjelaskan proses pemeriksaan Novanto pada hari ini. KPK hanya memastikan Novanto diperiksa untuk Ditut PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.