RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jika Anda sebagai karyawan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat Anda bekerja beberapa jelang Hari Raya Idul Fitri, silakan melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
LBH Pekanbaru juga meminta keberanian para karyawan untuk tidak takut melaporkan apa telah menjadi hak mereka. THR yang merupakan pendapatan non upah wajib hukumnya dibayarkan perusahaan tempat para pekerja bernaung menjelang hari raya keagamaan.
Ini telah sesuai dengan pasal 1 angka 1 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus.
Baca Juga: Ini Ceritanya Sejarah Kemunculan THR Bagi Karyawan
"Kami mengimbau kepada seluruh pekerja ataupun buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini. Terutama kepada Pemprov Riau, mari sama-sama melakukan pengawasan, ini tanggung jawab negara kepada rakyatnya," kata pengacara publik LBH Pekanbaru, Samuel Giardo Purba, Rabu, 21 Juni 2017.
Untuk pembayarannya, tutur Samuel, diwajibkan paling lambat H-7 menjelang hari keagamaan. Jika terlambat, perusahaan tempat mereka bekerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR, mengacu Pasal 5 ayat 4 Permenaker 6 tahun 2016.
"Pasal tersebut mengatur para pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun PKWTT (karyawan tetap). Sekali lagi sudah memasuki masa kerja satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan porposional," tegasnya.
Jika mendapati hal tersebut, LBH Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya untuk melaporkan terkait kejanggalan THR dialami ke Posko Pengaduan THR secara gratis, Jalan Ahmad Yani II Nomor 7, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Klik Juga: Surat Minta THR Pengadilan Negeri Tembilahan Kepada Perusahaan Beredar
"Atau bisa menghubungi Samuel dinomor telepon 0813 6502 2088 yang bisa dihubungi melalui panggilan, sms maupun whatsapp," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline