Rasionalitas dalam Pilkada Langsung di Riau

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin-saat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Nurhamin, PhD

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau

 

PEMILIHAN kepala daerah di Indonesia merupakan representasi suatu nilai sebagai cabang kekuasaan politik kerajaan dalam menguasai tanah kerajaan oleh struktur pemerintahan daerah.

 

Sikap feodal tersebut telah berubah dengan masuknya negara Eropa ke Indonesia melalui modernisasi sistem liberal di kalangan elit di luar kerajaan di Nusantara dengan cara memberi pemahaman pengelolaan tanah oleh siapa saja bukan di kalangan penunjukan raja (Ricklefs, 2001).

 

Setelah penjajahan Eropa berakhir, zaman Jepang rakyat biasa telah diberi peluang untuk menjadi pemimpin lokal melalui didikan tentara jepang. Misalnya, Soeharto, prajurit yang lahir pada zaman penjajahan singkat Jepang berwatak revolusioner dan karakter timur yang keras (David Jenkin, 2011).

 

Latar belakang feodal patron-client sebagai budaya pemimpin daerah di zaman kerajaan nusantara, dilanjutkan liberalisasi politik oleh Eropa (Belanda-Portugis dan negara Eropa lainnya) serta penggunaan kekuatan militer dengan rekrutmen rakyat oleh Jepang.

 

Tiga keadaan berbeda tersebut menjadi pondasi budaya politik Indonesia setelah merdeka. Selanjutnya Orde Lama dengan segala aktivitas pemerintahan Soekarno dan pergerakan rakyat melalui Dewan Revolusi partai komunisme, sosialisme dan nasionalisme agama.

 

Orde Baru pula menonjolkan kekuatan militer untuk menghambat pergerakan komunis di Indonesia, sehingga kekuatan itu membentuk patron soeharto dengan clien birokrasi, milter dan golongan karya yang akhirnya melahirkan kekuasaan sentralistikpada zaman itu.

 

Memilih kepala daerah di Indonesia tidak luput dari sistem birokrasi yang berwujud dalam sistem politiknya. Selama 32 tahun Soeharto memerintah telah mewarnai wajah sistem birokrasi dan pilihan kepala daerah di Indonesia.

 

Selama periode 1967-1998, pemerintahan Soeharto merupakan dominasi kekuasaan sangat kuat, memusat dan autoritarian (Miftah Thoha 2005:1), sehingga menyebabkan sistem pemilihan kepala daerahnya pun terkawal.

 

Pada 1998 ada gerakan kalangan intelektual dan mahasiswa melalui reformasi sebagai akibat krisis ekonomi yang membuat gejolak masyarakat dengan bergeraknya kelas menengah untuk perubahan sistem pemerintahan otoriter Soeharto ke arah sistem demokratis.

 

Dengan lahirnya era otonomi daerah setelah berakhirnya kekuasaan Soerhato, maka mulai terbuka peluang untuk memilih kepala daerah secara demokratis. Dalam sistem politik yang demokratis, rakyat mempunyai hak untuk memilih pemimpin akan memerintah negara atau daerah sert6a mempunyai hak terlibat aktif dalam kontestasi politik itu sendiri (hak dipilih).

 

Hak memilih dan dipilih merupakan indikator pembeda antara sistem demokrasi dan sistem lain dianggap bukan demokrasi (Huntington 1989; Schmitter & Karl 1991; Diamond 2003). Pada era Soeharto, pilihan kepala daerah dilakukan melalui pengusulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), nantinya dipilih oleh pemerintah pusat.

 

DPRD tidak memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan dan menetapkan siapa yang pantas dan layak dipilih dan dilantik kepala daerah.

 

Sesuai dengan era keterbukaan politik pascareformasi, maka proses pemilihan kepala daerah turut berubah 
melalui penyelenggaraan pemilihan secara langsung, khususnya pemilu 2004, 2009 dan 2014. Akibat keterbukaan politik inilah, akhirnya pemerintah telah mensahkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah berkaitan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung.


Permasalahan Penelitian

Kekuasaan Orde Baru yang autoriter dengan lahirnya Undang-undang 5 tahun 1974 tentang mekanisme pemilihan 
pimpinan daerah membuat mekanisme 5 calon kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak dua calon suara terbanyak selanjutnya Presiden menetapkan satu calon menjadi kepala daerah.

 



Ini menjadi ketidaksenangan daerah atas pemerintah pusat secara berlebihan dalam memilih kroni Soeharto kebanyakan dari kalangan ABRI,Birokrasi dan Golongan Karya (ABG).

 

Aspirasi rakyat dari bawah kurang diperhatikan, kebanyakan pimpinan daerah yang terpilih adalah etnis jawa. Sementara itu etnis tempatan dicuaikan oleh pemerintah pusat.

 

Munculnya krisis ekonomi membuat kekuasaan soeharto tergoyahkan dengan adanya gerakan reformasi menuntut pemerintahan baru lebih demokratis juga menimbulkan tuntutan didaerah agar kepala daerah dipilih secara demokratis.

 

Ini dilakukan dengan ditetapkannya UU No 22 tahun 1999 mengharuskan kepala daerah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD. Namun hal ini masih menjadi konflik kepentingan elit partai ditingkat daerah dengan pusat bahkan timbulnya budaya politik tidak mendukung demokrasi di tingkat lokal kecenderungan money politic dan korupsi oleh pejabat kini (incumbent) dalam pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi.

 

Pemilihan langsung merupakan upaya menghindari disintegrasi nasional akbat konflik kepentingan antara pusat dan daerah. Namun, seiring dengan perjalanan waktu terdapat kecenderungan kepala daerah terpilih cuai dengan tugas dalam melayani rakyatnya.

 

Bahkan mereka lebih menyibukkan diri dalam menyiapkan pilkada pada lima tahun yang akan datang. Akibatnya adalah muncul ide untuk meninjau kembali kebijakan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung. Adakah akan dikembalikan kepada pemerintah pusat sehingga kepala daerah cukup hanya ditunjuk presiden sahaja tanpa melalui proses pemilihan secara langsung.

 

Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kampar merupakan bentuk studi empiris mikro politik sebuah negara transisi demokrasi bahwa efektifitas pemilihan kepala daerah langsung masih bisa dilaksanakan atau tidak lebih sebagai "politik perut" saja oleh elite dan masyarakat yang belum siap untuk demokrasi di tingkat lokal.

 

Hal ini akan menjadi hipotesis kajian penulis bahwa budaya politik dalam pemilihan kepala daerah langsung akan menyebabkan integrasi politik nasional atau bahkan kecenderungan disintegrasi politik nasional. Isu yang menjadi fokus dalam penulisan artikel ini adalah adakah pemilihan kepala daerah secara langsung dapat mempercepat proses demokrasi di Indonesia?

 

Teori Partisipasi dan Budaya Politik

Dalam sistem politik demokrasi, setiap anggota masyarakat mempunyai hak (yang adil, terbuka dan transaparan) untuk memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga legislatif. Tujuannya adalah untuk membuat, menetapkan dan mempengaruhi keputusan politik negara.

 

Budaya masyarakat dalam politik merupakan indikator dalam mengukur tahap kematangan demokrasi di sebuah negara ataupun daerah-jika partisipasi tersebut merujuk kepada pemilihan kepala daerah. Jika dilihat tahap partisipasi politik masyarakat di negara maju seperti Amerika, Eropa dan Jepang, ia menunjukkan tahap pelibatan menurun berbanding dengan negara sedang membangun.

 

Antara faktor yang mendorong kepada penurunan ini adalah kerana penyusutan jumlah populasi penduduk di negara maju, keadaan sosio-ekonomi dan politik yang stabil, hak dan kebebasan berpolitik yang luas serta sikap apatis pemilihdalam pemilu (Doorenspleet2006:8).

 

Dari segi etimologi, istilah partisipasi berasal daripada perkataan Latin pars yang bermakna bahagian dan capere iaitu mengambil. Maka, partisipasi membawa makna mengambil bagian dalam aktivitas. Dari segi sejarah, konsep partisipasi politik bermula sejak zaman Yunani dan ia berkembang sejajar dengan tradisi pemikiran Barat.

 

Walau bagaimanapun, pengertian budaya politik oleh beberapa sarjana di atas sangat dapat dikatakan terbatas dan sempit. Mereka tidak menumpukan kepada bentuk bukan konvensional seperti ketidakakuran masyarakat dan keganasan politik sebagai saluran untuk mempengaruhi keputusan dan tindakan pemerintah.

 

Almond & Verba (1963), McClosky (1968) dan Rondinelli & Cheema (1983), mengemukakan bentuk dan ciri-ciri partisipasi politik. Almond & Verba (1963) sebagai contoh, dalam bukunya berjudul Civic culture mengumpul dan mengkodifikasi secara sistematik variabeluntuk mengukur partisipasi warganegara di lima negara yang berbeda iaitu Amerika, Mexico, Inggeris, Jerman dan Italia. 

 

Dalam buku ini, Almond & Verba mengemukakan tiga bentuk budaya politik masyarakat, adalah parokial, subjek dan partisipan. Pertama, budaya politik parokial merupakan tingkat partisipasi politik yang paling rendah, tidak terdapat orientasi terhadap semua komponen politi, input, output, sistem politik dan peranan diri.

 

Budaya politik ini wujud dalam masyarakat tradisional yang tidak ada peranan politik khusus, tidak ada struktur politik dan masyarakat tidak mempunyai kesedaran terhadap sistem politik. Misalnya, masyarakat Suku Afrika, mempunyai pengkhususan politik yang minimal di mana oreintasi politik tidak dipisahkan daripada orientasi agama dan sosial.

 

Kedua, budaya politik subjek iaitu masyarakat yang sudah relatif maju, tetapi masih pasif. Masyarakat mempunyai beberapa orientasi terhadap output dan sistem politik, mengetahui mengenai mekanisme pembuatan keputusan dan mempunyai kesadaran politik.

 

Namun, mereka tidak ada keyakinan untuk menyuarakan pandangan politik. Oleh sebab itu, masyarakat tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik, tetapi mereka taat dan patuh terhadap aturan undang-undang.

 

Rondinelli & Cheema (1983) pula telah mengklasifikasi sembilan tahap partisipasi politik dalam kerangka konsepnya, yaitu: (i) mencari dan menduduki jabatan politik; (ii) keanggotaan aktif dalam organisasi politik; (iii) keanggotaan pasif dalam organisasi politik; (iv) keanggotaan aktif dalam suatu organisasi politik; (v) menyertai demonstrasi dan musyuwarahbersama; (vi) mengambil bagian dalam diskusi politik; (vii) mempunyai minat dalam politik; (viii) mengundi dalam pemilihan umum; (ix) apatis. Lima tahap teratas dalam hierarki ini menunjukkan kekuatan partisipasi politik seseorang individu.

 

Teori Perilaku Pemilih

Artikel ini membincangkan teori perilaku pemilih berdasarkan tiga aliran pemikiran yang berbeda, pendekatan sosiologikal, identifikasi partai dan pilihan rasional. Dalam konteks pendekatan sosiologikalyang lebih dikenali sebagai kajian aliran Columbia adalah kajian pertama yang mendokong pendekatan ini.

 

Mereka berpendapat perilaku mayoritas pemilih sangat dipengaruhi oleh ikatan dan pengaruh sosial seperti status sosio-ekonomi, agama dan kawasan tempat tinggal pemilih. Hipotesis dikemukakan mereka adalah perilaku pemilih adalah suatu tindakan individu yang disebabkan oleh faktor personalitas dan sosialisasi melalui media.

 

Burke (2003) menyatakan terdapat dua aktor penting yang difokuskan dalam pendekatan pilihan rasional: pertama, partai politik yang menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilu. Kedua, pemilih yang ingin memenuhi kepentingan politik dan ekonomi mereka.

 

Dari penjelasan di atas, maka dapatlah disimpulkan mendasari teori pilihan rasional ini adalah konsep rasionalitas. Rasionalitas bermaksud pemilih dan kepala daerah bertindak berdasarkan kepada kepentingan peribadi demi mencapai objektif tersendiri.

 

Kepentingan dan objektif ini hanya bisa direalisasikan melalui Pilkada. Oleh karena itu, tujuan calon kepala daerah atau partai politik adalah untuk meraih suara dalam Pilkada adalah memperoleh kekuasaan dan keuntungan. Di sisi lain, jika proses pemilihan tidak mendatangkan manfaat kepada pemilih, kemungkinan mereka tidak ikut memilih adalah tinggi. 

 

Selain itu, partai-partai politik juga akan menggunakan ideologi dan manifesto mereka untuk menarik dukungan dari kelompok masyarakat. Meskipun ide utama yang ditegaskan dalam pendekatan ini adalah prinsip rasionalitas, namun wujud perlakuan yang tidak rasional dalam keadaan tertentu dikenali sebagai ‘pilihan strategis’.

 

Pilihan strategis ini terjadi apabila pemilih melihat peluang partai yang mereka dukung dalam pemilu adalah tipis untuk menang, maka mereka akan memilih partai lain yang lebih berpeluang untuk menang. Ide yang dikemukakan oleh pendekatan pilihan rasional ini mengundang kritik dari beberapa ilmuwan seperti Uhlin (2002) danGreenlees & Garran (2002).

 

 

Ini merupakan rubrik khusus bagi netizen dan tanggung jawab mengenai tulisan berada pada penulis, bukan Redaksi riauonline.co.id.

 

Bagi pembaca yang ingin berpartisipasi dalam rubrik Netizen ini, kami persilakan dengan mengirimkan tulisan dan foto-foto kegiatan mereka, termasuk foto diri sendiri ke email [email protected].

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline