Barang bukti 10 kotak fiber berisi Belangkas diamankan Polres Rokan Hilir di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 26 Januari 2025.
(Dok. Polres Rokan Hilir)
RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi. Seorang pria berinisial US (30), warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, diamankan bersama barang bukti berupa 10 kotak fiber berisi Belangkas.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kami mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan," ujar Kapolres Rohil, Isa Imam Syahroni, Kamis, 30 Januari 2025.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya perdagangan satwa dilindungi.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, yang berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian. Tim opsnal Polsek Panipahan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
"Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit kendaraan yang membawa 10 kotak fiber. Setelah diperiksa, isi kotak tersebut ternyata belangkas, yang termasuk satwa dilindungi. Dua orang yang berada di lokasi, termasuk sopir kendaraan, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Isa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan satwa yang dilindungi. Selain itu, pelaku juga terancam sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa liar.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.