RIAU ONLINE, BENGKALIS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis bergerak cepat dengan segera merampungkan surat dakwaan pelimpahan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 48 kilogram sabu dengan tersangka Abdullah alias Dullah.
Selanjutnya perkara itu dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis agar perkara tersebut disidangkan dan memperoleh Putusan Hukum Tetap.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmad Budiman terkait telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan proses penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut turut dihadiri Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dihadiri oleh Kasi Pidana Umum (Pidum), Zikrullah.
"Secepatnya tim JPU akan merampungkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke PN Bengkalis. Sementara menunggu persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Bengkalis," katanya disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdinan dalam keterangan tertulis diterima RIAU ONLINE, Selasa 13 September 2022 petang.
Seperti diketahui, tersangka ditangkap pada tanggal 12 Juni 2022, saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dimana tersangka kurang lebih selama 2 bulan telah dicari oleh aparat Kepolisian untuk menyusul ketiga rekan tersangka yang terlebih dahulu telah menjalani persidangan yaitu M Nofriadi, Heri Adi dan M. Daud.
Perkara ini bernula pada tanggal 12 April 2022, Tim Gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai sedang melakukan patroli di wilayah laut perbatasan antara Indonesia-Malaysia di lepas pantai Bengkalis. Sekitar pukul 04.45 WIB, tim gabungan yang sedang berpatroli melihat sebuah Speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli.
Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas Speedboat membuang sesuatu benda ke laut, melihat hal tersebut petugas menjadi curiga dan merapatkan kapal patroli ke Speedboat tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, berupa 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.
Bahwa setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.
Selanjutnya terhadap ketiga orang dilakukan interogasi, yang masing-masing mengaku bernama M Nofriadi (selaku tekong/ pengemudi Speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari Speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia).
Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka.
Atas perbuatannya, Abdullah alias Dullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidananya adalah hukuman mati seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Isnan.