Tiga pengedar 9 kiogram sabu yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau/Andrias/Riau Online
(Andrias/Riau Online)
RIAU ONLINE, BENGKALIS-Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan impor narkotika jenis sabu jaringan internasional, seberat 9 kilogram, Senin 25 April 2022.
Dari operasi itu, tim menyergap tiga pelaku warga Desa Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diduga pengendali barang haram asal Malaysia tersebut.
Plt Kepala Kantor BC Bengkalis, Achmad Seifudin mengatakan pengungkapan berawal Tim Dakjar Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mendapat informasi akan ada penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 21 April 2022 lalu.
Sabusabu hasil tangkapan Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau/Andrias/Riau Online
BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk tim gabungan dan terbagi menjadi dua tim.
"Berdasarkan informasi pada Sabtu 23 April 2022 dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang. Setelah dilakukan penelusuran, namun tim gabungan tidak menemukan target yang dimaksud," katanya disampaikan melalui Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis, Eko Bramantyo, Kamis 28 April 2022.
Selanjutnya, tim gabungan melanjutkan pencarian informasi hingga berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH warga sekitar yang sedang duduk di depan rumahnya.
"Setelah diinterogasi, pelaku YH mengaku narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah rekannya berinisial E," terang Eko.
Dari nyanyian pelaku YH, tim gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku berinisial E dan menangkapnya.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tim gabungan menemukan satu buah tas ransel berwarna hitam abu-abu berisi 8 bungkus narkotika jenis abu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya," jelas Eko.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, dan tim kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik teh Cina merk Guan Yin yang barisi narkoba jenis Sabu.
"Terhadap ketiga terduga pelaku dan barang bukti, kini telah dibawa ke Kantor BNN Propinsi Riau guna dilakukan penyidikan," pungkasnya.